GOWA — Kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa resmi berakhir lebih awal. Setelah menjabat selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan sejak dilantik pada Februari 2025, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kini harus melepaskan jabatannya usai dimakzulkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah pemakzulan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3–3256 Tahun 2026. Keputusan tegas tersebut diambil menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026 yang mengabulkan permohonan Uji Pendapat Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran etika dan tata kelola pemerintahan.
Keretakan Politik dan Gelombang Hak Angket
Prahara politik di Kabupaten Gowa memuncak ketika DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki jajaran kepemimpinan Husniah. Hasil temuan pansus mengungkap adanya serangkaian dugaan pelanggaran yang dinilai merusak tata kelola birokrasi dan etika kepemimpinan daerah.
DPRD Gowa kemudian melayangkan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menguji secara hukum temuan tersebut. Hasil putusan MA menyatakan terdapat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan, sehingga menjadi dasar hukum kuat bagi Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat.
Terancam Pidana Terpisah
Jatuhnya Husniah dari kursi nomor satu di Gowa tidak berhenti pada sanksi administratif birokrasi. Saat ini, Husniah juga harus menghadapi ancaman hukum di jalur peradilan umum. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyelidikan yang berjalan secara terpisah dari proses pemakzulan ini berpotensi menyeret Husniah ke ranah persidangan pidana dalam waktu dekat.
Pelayanan Publik Dialihkan ke Plt Bupati
Untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal, Kemendagri menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Darmawangsyah diharapkan segera mengambil alih kendali eksekutif, menata kembali roda birokrasi, serta mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terganggu oleh dinamika politik yang terjadi.
Sikap Husniah Talenrang
Menanggapi keputusan pemakzulan serta proses hukum yang menimpanya, Husniah menyampaikan pernyataan sikap melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan memilih fokus mendampingi momentum penting keluarganya.














