Menu

Otomatis
Breaking News

News

Presiden Prabowo Siap Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan RAPBN 2027 di DPR Besok

badge-check

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi buatan AI 'Gemini AI") Perbesar

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi buatan AI 'Gemini AI")

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap menggelar Rapat Paripurna ke-19 untuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5). Agenda krusial yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan arah kebijakan ekonomi nasional secara langsung.

Berdasarkan laporan dari detikcom, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengonfirmasi bahwa Kepala Negara dijadwalkan hadir dalam forum tertinggi parlemen tersebut. Kehadiran ini sekaligus menjadi momen perdana bagi Presiden Prabowo dalam mengikuti rapat paripurna sejak menjabat.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Saan menjelaskan bahwa agenda utama Presiden adalah memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF). Dokumen-dokumen ini merupakan fondasi awal yang sangat krusial bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, yang nantinya akan berdampak langsung pada arah stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Rapat paripurna ini rencananya akan dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Selain mendengarkan paparan ekonomi dari pemerintah, DPR juga mengagendakan beberapa poin penting lainnya untuk disepakati.

Pertama, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyampaikan laporan evaluasi terkait perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, seluruh fraksi di DPR dijadwalkan memberikan pandangan mereka mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diinisiasi oleh Komisi III, sebelum akhirnya disahkan menjadi RUU usul resmi dari DPR.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Stok BBM Makassar Diklaim Aman, Tapi Mengapa Antrean SPBU Makin Mengular?

13 Sep 2026 - 11:30 WIB

Stok BBM Makassar Diklaim Aman, Tapi Mengapa Antrean SPBU Makin Mengular?

Warga Makassar Rela Antre Subuh Demi BBM, Kenapa SPBU Masih Sepi Pasokan?

13 Sep 2026 - 01:22 WIB

Warga Makassar Rela Antre Subuh Demi BBM, Kenapa SPBU Masih Sepi Pasokan?

Dilema Segel 21 Badan Usaha Karhutla Tapi Tetap Diizinkan Beroperasi

2 Sep 2026 - 14:40 WIB

Dilema Segel 21 Badan Usaha Karhutla Tapi Tetap Diizinkan Beroperasi

Resmi Ketok Palu: DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026

1 Sep 2026 - 17:03 WIB

Resmi Ketok Palu: DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026

Status Darurat Kalteng Ditetapkan, Siapa Paling Bertanggung Jawab Lahan Terbakar Ini?

1 Sep 2026 - 06:30 WIB

Status Darurat Kalteng Ditetapkan, Siapa Paling Bertanggung Jawab Lahan Terbakar Ini?
Trending di Daerah