Kebijakan larangan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi bergulir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 demi memproteksi generasi muda dari paparan siber yang agresif.
Langkah progresif yang merupakan aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) ini memposisikan Indonesia sebagai pionir non-Barat pertama yang berani membatasi akses jagat maya berbasis umur secara tegas.
Melansir dari Tribunnews, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menegaskan bahwa regulasi visioner yang mulai diimplementasikan penuh pada 28 Maret 2026 ini wajib segera didukung oleh langkah nyata di lapangan agar tidak membingungkan masyarakat.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menyatakan dukungan penuhnya karena kebijakan ini sejalan dengan gerakan penyelamatan tumbuh kembang anak dari jeratan algoritma yang destruktif.
Menkomdigi Meutya Hafid sendiri secara pararel menyatakan bahwa negara tidak boleh lagi berpangku tangan melihat anak-anak bertarung sendirian melawan ancaman siber, mulai dari cyberbullying, pornografi, hingga adiksi digital akut.
Pada fase usia di bawah 16 tahun, konsentrasi anak idealnya diarahkan untuk edukasi formal dan penguatan kompetensi diri, bukan justru terdistraksi oleh riuhnya dunia siber yang belum sesuai dengan tingkat kematangan psikologis mereka. Oleh karena itu, fase screening yang ketat pada platform digital berskala besar mutlak diperlukan guna membangun fondasi ekosistem digital yang aman.
Bagaimana Kesiapan Aturan Pembatasan Usia Media Sosial di Indonesia?
Mengingat implementasi penonaktifan akun secara bertahap ini akan langsung menyasar berbagai platform raksasa digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, hingga X—bahkan mencakup layanan hiburan seperti YouTube, Bigo Live, dan Roblox—maka aturan pembatasan usia media sosial ini membutuhkan instrumen hukum operasional yang jelas.
Komisi I DPR RI mendorong Komdigi untuk bergerak cepat mempercepat perilisan petunjuk teknis Komdigi serta juklak yang komprehensif bagi seluruh operator platform.
Soleh mengingatkan bahwa tanpa adanya petunjuk teknis Komdigi yang mendetail, eksekusi di lapangan berpotensi memicu bias komunikasi.
Oleh karena itu, sosialisasi yang masif dan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, hingga komunitas sekolah sangat dibutuhkan agar transformasi digital ini berjalan efektif dan dipahami utuh oleh para orang tua di rumah selaku benteng pertahanan pertama.
Langkah berani ini menjadi momentum krusial untuk merevolusi lanskap teknologi tanah air secara total. Pengawasan ketat terhadap larangan medsos bagi anak bukan lagi sekadar membatasi ruang gerak atau memutus akses internet, melainkan sebuah investasi jangka panjang yang visioner untuk melahirkan generasi emas Indonesia yang tangguh, cerdas, dan bijak di masa depan.














