JAKARTA — Pemerintah resmi memperketat kriteria wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas tarif rendah. Melalui revisi regulasi perpajakan terbaru, skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha resmi dirombak.
Langkah ini diambil guna meningkatkan keadilan pos pendapatan negara serta mendorong tata kelola administrasi keuangan yang lebih akuntabel di sektor penunjang ekonomi.
Berdasarkan kebijakan anyar yang dirilis, restrukturisasi ini menyasar langsung bentuk badan usaha. Mulai tahun ini, sektor usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final 0,5 persen untuk pelaporan pajak penghasilan mereka.
Mengapa CV dan PT Dicoret dari Fasilitas PPh Final?
Selama ini, skema PPh Final UMKM menjadi pilihan favorit bagi banyak pelaku usaha karena mekanisme perhitungannya yang sangat sederhana, yakni hanya mengalikan tarif 0,5 persen langsung dari total omzet bruto.
Namun, dalam evaluasi berkala yang dilakukan otoritas perpajakan, fasilitas kemudahan ini dinilai kerap disalahgunakan oleh korporasi skala menengah berselubung UMKM untuk menghindari kewajiban pajak penghasilan yang sebenarnya.
Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT wajib bermigrasi penuh menggunakan metode pembukuan konvensional.
Artinya, perhitungan pajak penghasilan mereka akan didasarkan pada keuntungan bersih (netto) usaha yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak badan normal, bukan lagi dari perputaran omzet kotor.
Kabar Baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan
Meski memperketat ruang gerak untuk CV dan PT umum, pemerintah tetap memberikan kelonggaran strategis demi menjaga daya tumbuh ekonomi akar rumput. Berdasarkan laporan dari laman keuangan Ortax, aturan baru ini justru membawa angin segar bagi pelaku usaha mandiri.
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan badan usaha berbentuk PT Perorangan dikabarkan tetap diperbolehkan menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.
Bahkan, fasilitas ini diberikan tanpa adanya batasan waktu tahunan seperti regulasi sebelumnya, sepanjang total omzet usaha mereka tidak menembus ambang batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Langkah ini sengaja diambil agar para pelaku usaha mikro tetap fokus berkembang tanpa dibebani kerumitan akuntansi.
Konsekuensi Migrasi ke Skema Pajak Progresif Pasal 17
Bagi para pemilik CV dan PT yang terdampak dan resmi didepak dari skema final, mereka kini wajib menghitung pajak penghasilan menggunakan skema tarif progresif Pasal 17 UU PPh, atau menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika syarat omzetnya terpenuhi.
Sebagai panduan, regulasi tarif progresif yang berlaku didasarkan pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:
-
5% untuk PKP hingga Rp50 juta per tahun.
-
15% untuk PKP di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta.
-
25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
-
30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
-
35% untuk PKP yang menembus di atas Rp5 miliar.
Perubahan masif ini diprediksi akan mendorong gelombang perapian pembukuan keuangan secara nasional. Direktorat Jenderal Pajak pun mengimbau para pelaku usaha terdampak untuk segera menyesuaikan sistem pencatatan internal mereka sebelum memasuki masa pelaporan SPT tahunan berikutnya.











