Menu

Mode Gelap
BBM Non-Subsidi Naik: Ini 3 Tips Keuangan dan Strategi Saham Biar Dompet Nggak Boncos Siapa yang Membanting Saham UNIC? Mengintip Aksi ‘Smart Money’ di Balik Kejatuhan Harga Pasca-Dividen KDRT di Ranomeeto Konawe Selatan: Suami Tega Tidur 3 Malam Bareng Jasad Istri Proyek Jalan Gowa-Sinjai Tembus 12 Persen, Ini Jalur yang Diklaim Mulus Aturan Pajak Penghasilan UMKM Berubah, CV dan PT Tak Bisa Pakai PPh Final Live Moto3 Mugello 2026: Hasil Balapan Hari Ini dan Drama di Lap Terakhir

Finance

Aturan Pajak Penghasilan UMKM Berubah, CV dan PT Tak Bisa Pakai PPh Final

badge-check


					Perbandingan infografis visual antara situasi rapat formal direksi perusahaan besar (PT) yang diberi tanda silang merah dengan suasana ceria pelaku usaha mikro mandiri (UMK) yang sedang membuat konten video dan memegang sertifikat WP OP 0,5% dengan tanda centang hijau. (Foto: Dok. Istimewa/Ilustrasi Media) Perbesar

Perbandingan infografis visual antara situasi rapat formal direksi perusahaan besar (PT) yang diberi tanda silang merah dengan suasana ceria pelaku usaha mikro mandiri (UMK) yang sedang membuat konten video dan memegang sertifikat WP OP 0,5% dengan tanda centang hijau. (Foto: Dok. Istimewa/Ilustrasi Media)

JAKARTA — Pemerintah resmi memperketat kriteria wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas tarif rendah. Melalui revisi regulasi perpajakan terbaru, skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha resmi dirombak.

Langkah ini diambil guna meningkatkan keadilan pos pendapatan negara serta mendorong tata kelola administrasi keuangan yang lebih akuntabel di sektor penunjang ekonomi.

Berdasarkan kebijakan anyar yang dirilis, restrukturisasi ini menyasar langsung bentuk badan usaha. Mulai tahun ini, sektor usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final 0,5 persen untuk pelaporan pajak penghasilan mereka.

Mengapa CV dan PT Dicoret dari Fasilitas PPh Final?

Selama ini, skema PPh Final UMKM menjadi pilihan favorit bagi banyak pelaku usaha karena mekanisme perhitungannya yang sangat sederhana, yakni hanya mengalikan tarif 0,5 persen langsung dari total omzet bruto.

Namun, dalam evaluasi berkala yang dilakukan otoritas perpajakan, fasilitas kemudahan ini dinilai kerap disalahgunakan oleh korporasi skala menengah berselubung UMKM untuk menghindari kewajiban pajak penghasilan yang sebenarnya.

Dengan terbitnya aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa badan usaha berbentuk CV dan PT wajib bermigrasi penuh menggunakan metode pembukuan konvensional.

Artinya, perhitungan pajak penghasilan mereka akan didasarkan pada keuntungan bersih (netto) usaha yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak badan normal, bukan lagi dari perputaran omzet kotor.

Kabar Baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan

Meski memperketat ruang gerak untuk CV dan PT umum, pemerintah tetap memberikan kelonggaran strategis demi menjaga daya tumbuh ekonomi akar rumput. Berdasarkan laporan dari laman keuangan Ortax, aturan baru ini justru membawa angin segar bagi pelaku usaha mandiri.

Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan badan usaha berbentuk PT Perorangan dikabarkan tetap diperbolehkan menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Bahkan, fasilitas ini diberikan tanpa adanya batasan waktu tahunan seperti regulasi sebelumnya, sepanjang total omzet usaha mereka tidak menembus ambang batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Langkah ini sengaja diambil agar para pelaku usaha mikro tetap fokus berkembang tanpa dibebani kerumitan akuntansi.

Konsekuensi Migrasi ke Skema Pajak Progresif Pasal 17

Bagi para pemilik CV dan PT yang terdampak dan resmi didepak dari skema final, mereka kini wajib menghitung pajak penghasilan menggunakan skema tarif progresif Pasal 17 UU PPh, atau menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika syarat omzetnya terpenuhi.

Sebagai panduan, regulasi tarif progresif yang berlaku didasarkan pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut:

  • 5% untuk PKP hingga Rp50 juta per tahun.

  • 15% untuk PKP di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta.

  • 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.

  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

  • 35% untuk PKP yang menembus di atas Rp5 miliar.

Perubahan masif ini diprediksi akan mendorong gelombang perapian pembukuan keuangan secara nasional. Direktorat Jenderal Pajak pun mengimbau para pelaku usaha terdampak untuk segera menyesuaikan sistem pencatatan internal mereka sebelum memasuki masa pelaporan SPT tahunan berikutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Non-Subsidi Naik: Ini 3 Tips Keuangan dan Strategi Saham Biar Dompet Nggak Boncos

11 Juni 2026 - 02:03 WIB

Petugas melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU. Per Juni 2026, harga BBM Non-Subsidi Naik cukup signifikan, memicu masyarakat untuk memperketat pos pengeluaran bulanan.

Siapa yang Membanting Saham UNIC? Mengintip Aksi ‘Smart Money’ di Balik Kejatuhan Harga Pasca-Dividen

9 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ilustrasi pergerakan grafik saham yang menukik tajam, mencerminkan fenomena dividend trap dan aksi pelepasan saham oleh dana besar (smart money).

Proyek Jalan Gowa-Sinjai Tembus 12 Persen, Ini Jalur yang Diklaim Mulus

31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Live Moto3 Mugello 2026: Hasil Balapan Hari Ini dan Drama di Lap Terakhir

31 Mei 2026 - 10:22 WIB

Hasil Live Moto3 Mugello 2026 drama lap terakhir di sirkuit Italia.

Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD, Ini Jejak Kariernya

31 Mei 2026 - 09:47 WIB

Penghormatan terakhir untuk mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu yang wafat pada Minggu (31/5/2026). Rekam jejak dan pengabdian sang jenderal infanteri murni ini membekas kuat dalam sejarah pertahanan Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa/Ilustrasi Media)
Trending di Headline