TANGERANG — Sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menghadirkan fakta baru. Saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai langkah pidana terhadap persoalan izin dan label produk skincare kurang tepat.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan kesaksian di ruang sidang. Sebagai salah satu perancang UU Kesehatan, ia menegaskan bahwa permasalahan penandaan atau label kosmetik tergolong dalam ranah pelanggaran administratif.
Sanksi Administratif Jadi Langkah Utama
Sundoyo menjelaskan bahwa hukum kesehatan memprioritaskan penyelesaian secara administratif sebelum masuk ke ranah pidana. Pemerintah dapat menerapkan tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran, hingga pencabutan izin edar.
Menurutnya, penegakan hukum perlu menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana hanya berlaku sebagai opsi terakhir. Ketika sanksi administratif sudah berjalan dan efektif, proses pidana seharusnya tidak perlu berlanjut.
Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum kesehatan serta penjamin penangguhan penahanan, Prof. Gayus Lumbuun, turut menyoroti jalannya proses hukum. Pihaknya menilai terdapat pencampuran pasal yang rancu dalam dakwaan terhadap dr. Richard Lee.
Penasihat hukum dan tim ahli memandang tuduhan pidana yang dipaksakan berisiko menciptakan kepastian hukum yang kurang sehat bagi para pelaku industri kecantikan di Indonesia.
Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dr. Richard Lee. Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun hadir langsung sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut.
Saat ini, dr. Richard Lee dapat menjalani proses persidangan tanpa status tahanan rutan dan tanpa kewajiban mengenakan gelang pemantau elektronik. Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan hadir pada setiap agenda persidangan yang tersisa.











