Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hype

Ancaman Pidana Terlalu Dipaksakan? Kemenkes Tegaskan Pelanggaran Label Skincare Cukup Sanksi Administratif

badge-check

dr. Richard Lee (tengah) mengenakan kemeja putih didampingi tim penasihat hukumnya saat mendengarkan jalannya persidangan perkara hukum terkait produk kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang. / Foto: Dok. Generator AI (Referensi: Dok. Tangkapan Layar YouTube / Istimewa). Perbesar

dr. Richard Lee (tengah) mengenakan kemeja putih didampingi tim penasihat hukumnya saat mendengarkan jalannya persidangan perkara hukum terkait produk kosmetik di Pengadilan Negeri Tangerang. / Foto: Dok. Generator AI (Referensi: Dok. Tangkapan Layar YouTube / Istimewa).

TANGERANG — Sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menghadirkan fakta baru. Saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai langkah pidana terhadap persoalan izin dan label produk skincare kurang tepat.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan kesaksian di ruang sidang. Sebagai salah satu perancang UU Kesehatan, ia menegaskan bahwa permasalahan penandaan atau label kosmetik tergolong dalam ranah pelanggaran administratif.

Sanksi Administratif Jadi Langkah Utama

Sundoyo menjelaskan bahwa hukum kesehatan memprioritaskan penyelesaian secara administratif sebelum masuk ke ranah pidana. Pemerintah dapat menerapkan tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasaran, hingga pencabutan izin edar.

Menurutnya, penegakan hukum perlu menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana hanya berlaku sebagai opsi terakhir. Ketika sanksi administratif sudah berjalan dan efektif, proses pidana seharusnya tidak perlu berlanjut.

Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal

Dalam persidangan tersebut, ahli hukum kesehatan serta penjamin penangguhan penahanan, Prof. Gayus Lumbuun, turut menyoroti jalannya proses hukum. Pihaknya menilai terdapat pencampuran pasal yang rancu dalam dakwaan terhadap dr. Richard Lee.

Penasihat hukum dan tim ahli memandang tuduhan pidana yang dipaksakan berisiko menciptakan kepastian hukum yang kurang sehat bagi para pelaku industri kecantikan di Indonesia.

Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dr. Richard Lee. Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun hadir langsung sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut.

Saat ini, dr. Richard Lee dapat menjalani proses persidangan tanpa status tahanan rutan dan tanpa kewajiban mengenakan gelang pemantau elektronik. Kendati demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan hadir pada setiap agenda persidangan yang tersisa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kepergok Nyuri Daun Pepaya Satu Karung, 2 Pria di Deli Serdang Dihukum Warga Makan Hasil Curian Mentah-Mentah

22 Okt 2026 - 06:00 WIB

Kepergok Nyuri Daun Pepaya Satu Karung, 2 Pria di Deli Serdang Dihukum Warga Makan Hasil Curian Mentah-Mentah

Kreativitas Tanpa Batas, Alasan Warga Cianjur Lomba 17-an di Sungai

1 Sep 2026 - 20:00 WIB

Kreativitas Tanpa Batas, Alasan Warga Cianjur Lomba 17-an di Sungai

Misteri Pencabutan Laporan Rp3,5 M Ruben Onsu, Ada Perjanjian Rahasia?

31 Agu 2026 - 19:53 WIB

Misteri Pencabutan Laporan Rp3,5 M Ruben Onsu, Ada Perjanjian Rahasia?

Viral Gubernur Sulsel vs Dosen Unhas: Ketika Pohon Pisang di Jalan Rusak Jadi Urusan Politik

9 Jul 2026 - 12:12 WIB

Viral Gubernur Sulsel vs Dosen Unhas: Ketika Pohon Pisang di Jalan Rusak Jadi Urusan Politik

Lupa Jabatannya demi Risol? Intip Momen Lucu Kedekatan Sherly Tjoanda dan Ashanty di Cinere

19 Mei 2026 - 04:30 WIB

Lupa Jabatannya demi Risol? Intip Momen Lucu Kedekatan Sherly Tjoanda dan Ashanty di Cinere
Trending di Hype