Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Harga Pertamax Turun per 1 Agustus, Tapi Kenapa Tiap Daerah Harganya Berbeda? Ini Alasannya

badge-check

(Foto: Dok. Istimewa/Ilustrasi Media) Perbesar

(Foto: Dok. Istimewa/Ilustrasi Media)

Kabar gembira menyapa para pengguna bahan bakar non-subsidi di Indonesia.

PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) per 1 Agustus.

Penurunan harga ini membuat Pertamax di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kini dibanderol Rp15.950 per liter, turun dari sebelumnya Rp16.250 per liter.

Namun, di balik kabar baik ini, timbul pertanyaan klasik di tengah masyarakat: mengapa harga Pertamax di Sumatera, Sulawesi, hingga Papua bisa lebih mahal dibanding di Pulau Jawa?

Sebagai contoh, pada periode yang sama, warga di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan harus membayar Rp16.300 per liter.

Bahkan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, harganya menembus Rp16.650 per liter untuk produk yang sama.

Banyak orang berasumsi bahwa selisih harga ini disebabkan oleh biaya distribusi atau ongkos angkut kapal ke daerah yang lebih jauh.

Padahal, faktor utama pembeda harga Pertamax antar-daerah bukanlah semata-mata biaya logistik, melainkan variabel fiskal berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berdasarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Menteri ESDM, formula harga eceran BBM non-subsidi dihitung dari harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.

Aturan PBBKB ini diserahkan kewenangannya kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda) lokal.

Pemerintah pusat menetapkan batas atas PBBKB, namun Pemda memiliki diskresi untuk menentukan besaran persentasenya sendiri, umumnya berkisar antara 5 persen hingga 10 persen.

Di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sebagian besar Pemda menetapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen.

Angka ini merupakan batas minimum, sehingga harga jual eceran Pertamax di wilayah tersebut menjadi yang paling rendah secara nasional.

Sementara itu, wilayah seperti Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan menerapkan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.

Selisih tarif pajak 2,5 persen inilah yang secara otomatis menaikkan harga Pertamax di SPBU setempat menjadi Rp16.300 per liter.

Kondisi berbeda terjadi di Riau dan Kepulauan Riau, di mana Pemda setempat memilih menetapkan PBBKB pada tingkat maksimal, yaitu 10 persen.

Imbasnya, konsumen di daerah tersebut harus membayar harga Pertamax paling tinggi di Indonesia, yakni Rp16.650 per liter.

PBBKB sendiri pada dasarnya berfungsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan di provinsi masing-masing.

Makin tinggi penetapan PBBKB suatu daerah, makin besar masukan untuk kas daerah, tetapi konsekuensinya harga BBM non-subsidi di SPBU setempat menjadi lebih mahal bagi konsumen.

Menariknya, ada juga daerah yang mendapat keistimewaan harga sangat murah, seperti kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Sabang.

Di Batam, Pertamax dijual seharga Rp15.150 per liter.

Hal ini terjadi karena kawasan perdagangan bebas mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen serta insentif PBBKB.

Berbeda halnya dengan jenis BBM bersubsidi seperti Pertalite (Rp10.000/liter) dan Biosolar (Rp6.800/liter).

Harganya dipastikan sama di seluruh pelosok Indonesia dari Sabang sampai Merauke karena selisih biaya logistik dan pajaknya ditutup penuh oleh subsidi APBN.

Jadi, ketika Anda melihat perbedaan harga Pertamax saat melintas antar-provinsi, Anda tidak sedang membayar biaya angkut yang berbeda.

Anda pada dasarnya sedang membayar besaran kontribusi pajak daerah yang dipatok oleh pemerintah provinsi tempat Anda mengisi bahan bakar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

30 Okt 2026 - 15:22 WIB

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

29 Okt 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

26 Okt 2026 - 10:18 WIB

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?

25 Okt 2026 - 07:00 WIB

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?

80 Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG, Simak Penjelasan Resmi BEI untuk Investor

21 Okt 2026 - 22:00 WIB

80 Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG, Simak Penjelasan Resmi BEI untuk Investor
Trending di Finance