JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penghapusan data elektronik dalam skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Dari penggeledahan terbaru, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti utama.
Penyitaan ini memperkuat bukti keterlibatan tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga jenderal tersebut diduga menyalahgunakan sistem penyadapan milik kepolisian demi kepentingan pribadi.
Upaya Menghapus Jejak Digital
Tim penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka sempat berupaya menghilangkan bukti secara digital. Mereka menghapus rekaman aktivitas penyadapan yang terekam pada sistem perangkat keras maupun media penyimpanan luar.
Meski demikian, teknik analisis forensik digital Polri berhasil memulihkan (recovery) sisa-sisa log data tersebut. Menko Politik dan Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah mengawal penuh proses hukum tanpa intervensi.
“Penyidik bekerja secara profesional menggunakan rekam jejak digital. Upaya menghilangkan barang bukti tidak menghambat penegakan hukum karena jejak elektronik tetap bisa dilacak,” ujar Yusril di Jakarta.
Penyalahgunaan Perangkat LIMS Polri
Skandal ini berawal dari penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Perangkat penyadapan resmi milik Polri tersebut seharusnya hanya berlaku untuk proses penegakan hukum yang sah dan terverifikasi.
Namun, para tersangka memasukkan nomor ponsel Presiden Prabowo beserta sejumlah pejabat negara, politisi, dan pengusaha tanpa prosedur hukum. Akses ilegal ini diduga berlangsung sejak awal 2025 sebelum akhirnya terdeteksi dan dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Saat ini, tiga tersangka utama telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri:
-
Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
-
Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN) – Kepala Divisi Hukum Polri.
-
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Ancaman Pidana Berlapis
Bareskrim menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kejahatan akses ilegal dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghapusan dokumen elektronik tanpa hak. Kombinasi pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan prihatin atas kasus penyadapan yang menyasar kepala negara ini. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
















