Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Terkuak! Ini Daftar 9 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula Kejagung

badge-check

Jajaran Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula di Jakarta. Kejagung memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari sembilan perusahaan swasta yang terjerat dalam skandal tersebut. (Foto: Dok. Istimewa/Media) Perbesar

Jajaran Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula di Jakarta. Kejagung memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari sembilan perusahaan swasta yang terjerat dalam skandal tersebut. (Foto: Dok. Istimewa/Media)

JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus membongkar jaring dugaan korupsi tata kelola importasi gula kristal mentah periode 2015–2016. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung berhasil menyita uang tunai bernilai fantastis, yakni sebesar Rp565,3 miliar dari pihak swasta yang terlibat.

Penyitaan dana jumbo tersebut berasal dari sembilan perusahaan pengolahan gula swasta. Perusahaan-perusahaan ini terbukti menerima izin mengolah gula mentah (raw sugar) menjadi gula kristal putih tanpa rekomendasi antar-kementerian yang sah serta melanggar regulasi tata niaga nasional.

Daftar 9 Perusahaan Swasta yang Terjerat

Kejaksaan Agung mencatat sembilan entitas bisnis swasta yang terlibat langsung dalam pemrosesan izin dan distribusi gula impor tersebut, antara lain:

  1. PT Angels Products

  2. PT Andalan Furnindo

  3. PT Sentra Usahatama Jaya

  4. PT Medan Sugar Industry

  5. PT Makassar Tene

  6. PT Duta Sugar International

  7. PT Kebun Tebu Mas

  8. PT Berkah Manis Makmur

  9. PT Permata Dunia Sukses Utama

Para pimpinan dan direksi dari sembilan perusahaan tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pengembalian Kerugian Negara Rp565 Miliar

Uang tunai Rp565,3 miliar yang disetorkan para tersangka swasta kini resmi disita sebagai barang bukti. Majelis hakim menetapkan dana tersebut masuk ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti atas total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578,1 miliar.

Selain penyerahan aset, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada para direktur perusahaan swasta yang terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam pemberian izin impor gula secara ilegal.

Peta Hukum dan Status Regulasi

Penyidikan kasus ini sebelumnya menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Namun, status dan akibat hukum perkaranya telah dihapus setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi.

Meskipun status hukum pihak regulator tertentu telah diselesaikan melalui jalur konstitusional, Kejagung memastikan proses penegakan hukum dan pengembalian aset (asset recovery) terhadap jajaran direksi swasta tetap berjalan tuntas demi memulihkan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

30 Okt 2026 - 15:22 WIB

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

29 Okt 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

26 Okt 2026 - 10:18 WIB

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?

25 Okt 2026 - 07:00 WIB

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?

Gagas Wakaf Hutan Berkemajuan, Muhammadiyah Siapkan Lahan Ekowisata di 6 Provinsi

17 Okt 2026 - 23:27 WIB

Gagas Wakaf Hutan Berkemajuan, Muhammadiyah Siapkan Lahan Ekowisata di 6 Provinsi
Trending di News