Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan kembali memasuki fase paling kritis pada akhir Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
Keputusan krusial ini diambil setelah langit di berbagai wilayah berubah kelabu pekat dan membahayakan nyawa jutaan warga.
Pertanyaan besar kini menggantung di tengah pekatnya asap beracun yang mengepung pemukiman.
Siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas ribuan hektar lahan gambut yang terus-menerus dibiarkan terbakar ini?
Angka Mengerikan di Balik Kabut Asap
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa krisis ekologi tahun ini bukanlah bencana berskala kecil.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, memecahkan rekor kelam dengan menyentuh angka 848.
Angka mematikan tersebut jauh melampaui ambang batas kategori “Berbahaya” yang secara standar berada di level 300.
Kondisi ekstrem ini memaksa warga menghirup partikel halus beracun PM2.5 dan PM10 setiap kali mereka menarik napas.
Sementara itu, ancaman serupa juga mengepung provinsi tetangga dengan skala titik api yang tak kalah mengerikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi mencatat temuan 7.377 titik panas atau hotspot yang tersebar masif di Kalimantan Barat.
ASN Turun Gunung, Bukti Kewalahan?
Tingkat keparahan Karhutla bulan ini memaksa pemerintah daerah mengambil langkah darurat yang tidak biasa.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng bahkan dikerahkan untuk turun langsung membantu pemadaman api di lapangan.
Keterlibatan puluhan ASN dan relawan sipil ini menjadi indikasi kuat bahwa tim pemadam utama mulai kewalahan menghadapi amukan api gambut.
Dari jalur udara, BNPB mencoba mengimbangi krisis ini dengan mengerahkan 53 armada helikopter water bombing secara nasional.
Puluhan armada udara tersebut difokuskan untuk mengguyur titik-titik api yang sulit dijangkau di enam provinsi prioritas darurat.
Mencari Dalang di Balik Bara Api
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya sibuk memadamkan, tetapi juga menindak tegas aktor intelektual di baliknya.
Karakteristik kebakaran di lahan gambut seringkali mengindikasikan adanya unsur kesengajaan demi membuka lahan perkebunan dengan biaya murah.
Ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat dinanti untuk segera mempublikasikan peta konsesi lahan perusahaan yang terbakar.
Sanksi pembekuan izin usaha hingga proses pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu kepada korporasi raksasa maupun oknum mafia tanah.
Warga Kalimantan sudah terlalu lelah menjadi korban rutin dari krisis ekologis buatan tangan manusia ini setiap kali musim kemarau tiba.













