Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama di panggung politik nasional.
Tenggat waktu pengesahan yang dipatok paling lambat 15 Desember 2026 memicu gelombang perdebatan baru.
Publik awalnya menyambut antusias draf aturan ini sebagai senjata pamungkas memiskinkan koruptor.
Namun, di balik euforia tersebut, tersimpan celah hukum yang menuai kekhawatiran serius dari para pengamat.
Aturan yang ditargetkan berlaku efektif pada tahun 2027 ini dikhawatirkan bisa berbalik menjadi bumerang.
Celah Bahaya di Balik Niat Baik
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset semakin tak terbendung setelah aksi demonstrasi besar-besaran mewarnai penghujung Agustus 2026.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan berhasil menekan pimpinan DPR hingga berani mempertaruhkan jabatan mereka.
Sayangnya, ambisi kejar tayang ini membuat substansi hukum di dalam draf RUU berisiko luput dari pengawasan publik.
Pakar hukum tata negara menyoroti absennya mekanisme kontrol yang ketat terkait standar bukti awal perampasan.
Jika kewenangan merampas aset dilakukan tanpa parameter pembuktian yang rigid, alat ini sangat rentan dipolitisasi.
Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan
Kekhawatiran pakar bukan tanpa alasan yang mendasar.
Sejarah mencatat bahwa instrumen hukum yang terlalu kuat sering kali disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang kendali.
Tanpa batasan yang jelas, lembaga penegak hukum bisa terjebak dalam pusaran tumpang tindih kewenangan.
Aset warga negara atau bahkan lawan politik berpotensi disita hanya bermodalkan kecurigaan prematur semata.
Kondisi ini jelas mencederai prinsip praduga tak bersalah yang selama ini menjadi fondasi keadilan di Indonesia.
Dinamika Lapangan yang Semakin Memanas
Gejala tarik-menarik kepentingan ini sebenarnya sudah mulai terlihat secara nyata dari eskalasi di lapangan.
Pada rentang waktu 27 hingga 29 Agustus 2026, rentetan peristiwa tak terduga mengiringi jalannya protes.
Langkah aparat kepolisian membekukan sementara rekening donasi massa aksi memunculkan tanda tanya besar terkait kebebasan berekspresi.
Belum lagi insiden pengamanan dan pemulangan 141 anak di bawah umur yang ikut terseret dalam gelombang demonstrasi tersebut.
Rangkaian peristiwa ini membuktikan bahwa tensi politik di seputar RUU Perampasan Aset sedang berada di titik didih maksimal.
Butuh Harmonisasi, Bukan Sekadar Janji
DPR RI kini memikul beban berat untuk menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan legislasi dalam waktu yang sempit.
Janji mundur dari pimpinan dewan jika target akhir tahun meleset memang terdengar heroik dan menenangkan keresahan massa.
Namun, pertaruhan sesungguhnya terletak pada kualitas draf dan ketajaman pasal-pasal yang akan disahkan nanti.
Proses harmonisasi bersama pemerintah mutlak diperlukan agar instrumen ini tidak menjelma menjadi alat represi.
Hukum perampasan aset harus lahir murni sebagai pedang keadilan bagi negara, bukan sebagai ancaman bagi tegaknya demokrasi.














