SINGAPURA — Badan Lingkungan Hidup Singapura (National Environment Agency/NEA) memperluas investigasi lintas batas terkait krisis kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Otoritas Singapura resmi menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan memanggil jajaran direksi dari 10 perusahaan sawit serta kehutanan raksasa yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum ini berlandaskan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA). Regulasi ini memberikan wewenang penuh bagi Singapura untuk menindak hukum entitas bisnis yang terbukti berkontribusi memicu pencemaran udara di wilayahnya.
Deretan Bos Perusahaan Raksasa Memenuhi Panggilan
Sebanyak delapan Chief Executive Officer (CEO) dan pimpinan tertinggi konglomerasi perkebunan menghadiri pemanggilan khusus di Singapura. Para petinggi industri kelapa sawit tersebut memenuhi permintaan klarifikasi atas temuan titik panas (hotspot) di area konsesi mereka.
Daftar pimpinan korporasi yang memenuhi panggilan Otoritas Singapura meliputi:
-
Bumitama Agri: Lim Gunawan Hariyanto (CEO & Executive Chairman)
-
First Resources: Ciliandra Fangiono (CEO & Direktur Eksekutif)
-
Golden Agri-Resources (GAR) / APP: Franky Oesman Widjaja (Chairman & CEO)
-
Indofood Agri Resources: Mark Julian Wakeford (CEO & Direktur Eksekutif)
-
Kencana Agri: Albert Maknawi (CEO & Direktur Eksekutif)
-
TSH Resources: Kelvin Tan Aik Pen (Chairman)
-
Wilmar International: Kuok Khoon Hong (Chairman & CEO)
-
Sinar Mas Group: Bernard Tan (Senior Adviser)
Minta Audit Independen dan Verifikasi Lapangan
NEA mewajibkan seluruh perusahaan tersebut menyewa auditor independen, firma hukum, atau lembaga investigasi eksternal. Lembaga independen ini bertugas memverifikasi data titik panas serta menilai efektivitas mitigasi kebakaran di lahan konsesi masing-masing.
Di sisi lain, mayoritas perwakilan perusahaan menegaskan komitmen mereka terhadap Kebijakan Tanpa Pembakaran (Zero-Burning Policy). Beberapa perusahaan mengklaim bahwa titik panas yang terdeteksi satelit berasal dari lahan masyarakat (community enclave) atau akibat rambatan api luar batas konsesi selama musim kemarau ekstrem.
Sanksi Denda Mencapai Jutaan Dolar
Singapura menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Berdasarkan aturan THPA, korporasi yang terbukti lalai atau memicu kabut asap lintas batas menghadapi ancaman denda hingga SGD 100.000 per hari.
Pemerintah Singapura menetapkan batas denda akumulatif maksimal hingga SGD 2 juta (sekitar Rp23 miliar). Sanksi berat ini juga berlaku bagi perusahaan yang menolak bekerja sama dalam proses penyelidikan.
















