Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

RUU Perampasan Aset Dibahas Panjang DPR November 2026, Ini Poin Pentingnya

badge-check

RUU Perampasan Aset Dibahas Panjang DPR November 2026, Ini Poin Pentingnya Perbesar

JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) DPR RI dijadwalkan mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana pada awal November 2026. Langkah Senayan ini menjadi sorotan publik di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

RUU Perampasan Aset mengusung pergeseran filosofi penegakan hukum yang signifikan, yaitu memutus nadi keuangan tindak kejahatan (follow the money). Aturan ini berpotensi membuat para koruptor tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya untuk disita negara.

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Melalui skema non-conviction based asset forfeiture, negara memiliki wewenang merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Mekanisme ini dapat berlaku untuk aset tak wajar dengan nilai minimal Rp1 miliar melalui pembuktian terbalik di pengadilan perdata.

Proses perampasan tersebut dapat berjalan tanpa harus menunggu vonis pidana pelakunya berkekuatan hukum tetap (incraht). Skema ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara secara signifikan.

Tantangan dan Pengawasan Publik

Kendati menuai optimisme, pengesahan instrumen hukum ini tetap menyisakan sejumlah catatan kritis dari masyarakat. Publik mempertanyakan kesiapan lembaga penegak hukum dalam menjalankan aturan super-segar ini secara objektif tanpa menjadikannya instrumen politik.

Akselerasi pembahasan di parlemen akan menjadi ujian konsistensi politik Senayan dalam menyelamatkan uang rakyat. Kini, masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, tetapi terus mengawal setiap tahapan proses pembahasannya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terkuak! Ini Daftar 9 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula Kejagung

2 Nov 2026 - 10:33 WIB

Terkuak! Ini Daftar 9 Perusahaan Swasta dalam Skandal Impor Gula Kejagung

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

30 Okt 2026 - 15:22 WIB

Hari Keuangan Nasional 2026: Kemenkeu Usung Tema Indonesia Berdaulat, APBN Kuat

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

29 Okt 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Karhutla: Singapura Panggil Petinggi 10 Perusahaan Sawit Kakap

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

26 Okt 2026 - 10:18 WIB

Penyerangan Brutal di Pasar Caringin Bandung: Dua Orang Tewas, Polisi Buru Puluhan Pelaku

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?

25 Okt 2026 - 07:00 WIB

Rapor Merah Kabinet: Siapa Saja 6 Menteri yang Kinerjanya Cuma Dapat Skor 0%?
Trending di News