JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) DPR RI dijadwalkan mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana pada awal November 2026. Langkah Senayan ini menjadi sorotan publik di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
RUU Perampasan Aset mengusung pergeseran filosofi penegakan hukum yang signifikan, yaitu memutus nadi keuangan tindak kejahatan (follow the money). Aturan ini berpotensi membuat para koruptor tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kehilangan seluruh harta hasil kejahatannya untuk disita negara.
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Melalui skema non-conviction based asset forfeiture, negara memiliki wewenang merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Mekanisme ini dapat berlaku untuk aset tak wajar dengan nilai minimal Rp1 miliar melalui pembuktian terbalik di pengadilan perdata.
Proses perampasan tersebut dapat berjalan tanpa harus menunggu vonis pidana pelakunya berkekuatan hukum tetap (incraht). Skema ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara secara signifikan.
Tantangan dan Pengawasan Publik
Kendati menuai optimisme, pengesahan instrumen hukum ini tetap menyisakan sejumlah catatan kritis dari masyarakat. Publik mempertanyakan kesiapan lembaga penegak hukum dalam menjalankan aturan super-segar ini secara objektif tanpa menjadikannya instrumen politik.
Akselerasi pembahasan di parlemen akan menjadi ujian konsistensi politik Senayan dalam menyelamatkan uang rakyat. Kini, masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, tetapi terus mengawal setiap tahapan proses pembahasannya.
















